REVITALISASI, REAKTUALISASI DAN TRANSFORMASI NILAI-NILAI 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA UNTUK MENJAGA KEUTUHAN NKRI
Abstrak
Bangsa Indonesia
saat ini tengah menghdapi banyak persoalan, salah satunya persoalannya ancaman disintegrasi
bangsa. Hal ini bisa dilihat dan dirasakan oleh seluruh anak bangsa melalui media
elektronik dan media cetak hampir tiap detik menayangkan berita: terjadi perang
suku, kerusuhan antar kelompok agama, kelompok masyarakat, antar
pelajar/mahasiswa. Pelajar/mahasiswa dalam demonstrannya menyampaikan aspirasi
sudah tidak murni lagi tetapi sudah menjurus anarkis bahkan kriminalitas. Masyarakat Indonesia mulai kehilangan arah dan pegangan
ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tentu sangat
berbahaya, bila terus dibiarkan berlanjut. Kebijakan pemerintah lebih bersifat
reaktif, jarang melihat titik persoalan yang memicu terjadinya persoalan
tersebut.
Melalui tulisan ini, penulis mendeskripsikan berbagai
persoalan mendasar yang menjadi pemicu persolan yang menguak hampir di seluruh
daerah di Indonesia. Sekaligus menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi
persoalan bangsa saat ini. Dengan harapan dapat menjadi acuan tata nilai
interaksi antar masyarakat secara universal dapat hidup bersama berdasarkan atas pilar:
kedamaian (peace), menghargai (respect), kerjasama (cooperation), kebebasan (freedom), kebahagiaan (happinnes), kejujuran (honesty), kerendahan hati (humility),
kasih sayang (love), tanggung jawab (responsibility), kesederhanaan (simplicty), toleransi (tolerance) dan persatuan (unity).
Kata
kunci: Revitalisasi, Reaktualisasi Dan Transformasi Nilai-Nilai 4 Pilar
Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
A.
Pendahuluan
Situasi Indonesia
akhir-akhir ini kita melihat ada upaya kelompok-kelompok tertentu yang berupaya
untuk memecah belah NKRI baik dari dalam maupun negara luar. Saat ini Indonesia
mulai kehilangan arah dan pegangan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Hal ini tentu sangat berbahaya karena pemerintah tidak tahu harus
membawa Indonesia kemana dengan persoalan yang multi dimensi. Pemerintah hanya
bersifat reaktif dalam menjalankan tugasnya, seolah bingung dengan persoalan
yang ada. Jurang pemisah masih mengangah antara miskin dan kaya, masyrakat
perkotaan dan pedesaan. Hampir setiap kebijakan pemerintah selalu ada gejolak,terutama
yang berkaitan dengan perkonomian rakyat. Rakyat yang daerahnya kaya sumber
daya alam harus mengalami kelaparan, busung lapar, penyakit merajalela.
Permasalahan lain adalah penggusuran dengan ganti rugi yang tidak mencukupi,
harga barang-barang membumbung tinggi, biaya berobat yang mahal, pendidikan
mahal akibatnya rakyat menjadi bodoh. Rakyat menuntut kemerdekaan karena
ketidak adilan, sumber daya alam dikuras oleh negara asing sementara Indonesia
hanya mendapatkan sebagian kecil.
Situasi
ini dimanfaatkan oleh negara asing untuk mempropagandakan kemerdekaan
daerah-daerah tertentu dengan maksud apabila daerah tersebut merdeka, mereka
akan lebih menguasai secara keseluruhan sumber daya alam dan pemerintahaan baru
akan sangat bergantung pada negara asing untuk mendapatkan pinjaman. Siklus ini
akan terus diterapkan didaerah-daerah lain. Negara-negara imperialis semakin mengukuhkan
dirinya pada negara yang baru berdiri. Contohnya adalah Timor Leste dan yang
berikutnya adalah Aceh dan Papua.
Rakyat dihadapkan dengan aparat polisi dan TNI dalam
memperjuangkan hak-hak rakyat tertindas. Kemerdekaan yang telah diperjuangkan
oleh pendiri bangsa, saat ini tidak dirasakan oleh rakyat kecil. Hak-hak rakyat
seperti pendidikan, pekerjaan dengan gaji yang layak, tempat tinggal yang
layak, kebutuhan dasar telah dilupakan oleh pemerintah dengan alasan: uang
negara tidak mencukupi harus hutang dengan negara-negara asing. Gerakan-gerakan
rakyat harus menghentikan siklus tersebut, dengan tidak mendukung kemerdekaan
suatu daerah tetapi harus memperjuangkan kemerdekaan hak-hak rakyat yang
tertindas oleh rezim. Menjaga kemerdekaan Rakyat Indonesia = keutuhan NKRI.
Kemerdekaan Rakyat tidak dapat ditawar-tawar oleh kebijakan politik apa
pun bentuknya.
Sekedar merefres/menyegarkan
kembali ingatan kita, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial” Setelah kita 72 tahun merdeka, format informasi ideal yang kita harapkan tentang kemerdekaan rasanya
masih suram.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rumah kita, yang berdiri kokoh dengan
dipancangkan empat tiang penyangga. Pilar/tiang memiliki peran yang sangat
sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan
berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dengan demikian orang yang bertempat
di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana
dan gangguan.
Demikian
pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau yang
merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa
nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan
bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan (belief system), yang berisi konsep,
prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang
diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya
negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta
mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan
warga bangsa.
Kondisi
kita saat ini sangat memilukan dan memprihatinkan. Media TV hampir tiap detik
menayangkan banyak terjadi perang suku, kerusuhan antar kelompok agama,
kelompok masyarakat, antar pelajar/mahasiswa. Pelajar/mahasiswa dalam
demonstrannya menyampaikan aspirasi sudah tidak murni lagi tetapi sudah
menjurus anarkis bahkan kriminalitas. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi adalah
antara orang tua dan kandung sendiri.
Pertanyaanya
adalah:
- Mengapa masih terjadi perang suku, kerusuhan antar kelompok agama, kelompok masyarakat, antar pelajar/mahasiswa antara orang tua dan kandung sendiri?
- Bagaimanakah upaya kita untuk menjaga keutuhan NKRI, Pancasila sebagai dasar Negara, UUD tahun 1945 sebagai landasan kostitusional dalam bernegara dan Bhineka tunggal ika sebagai semagat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa?
Kedua
Pertanyaan di atas, tentu menjadi perhatian serius semua anak bangsa, agar
Semua fenomena negatif yang selama ini kita lihat dan rasakan harus diakhiri. Belum
cukup rasanya pendidikan moral/akhlak yang diajarkan di setiap jenjang. Kita harus
saling membahu (Pemerintah, masyarakat dan lembaga pendidikan) sama-sama
melakukan tindakan nyata, untuk mempertahan: 1) Pancasila sebagai dasar negara,
falsafah dan pandangan hidup bangsa; 2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun.
1945 sebagai landasan kostitusional dalam bernegara; 3) NKRI sebagai konsensus
yang harus dijaga keutuhannya; 4) Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
B.
Pembahasan
Para
pendiri bangsa (the founding fathers)
sepakat memilih bentuk negara kesatuan, karena bentuk negara kesatuan itu
dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai
keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara persatuan (integralistik) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu
atau golongan dan negara yang mengutamakan kepentingan umum. Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia
yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
1. Revitalisasi, reaktualisasi dan
transformasi nilai-nilai Pancasila,UUD tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika
Untuk meredam kerusuhan antara suku
bangsa, agama dan kelompok masyarakat serta permusuhan lainnya yang terjadi
akhir-akhir ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan Revitalisasi,
reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan
pandangan hidup bangsa; UUD Negara Republik Indonesia Tahun. 1945 sebagai
landasan kostitusional dalam bernegara; NKRI sebagai konsensus yang harus
dijaga keutuhannya; Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat untuk memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa, harus senantiasa kita lakukan meskipun kita
memiliki berbagai perbedaan).
Bung Karno pernah menyatakan, arus
sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu
konsepsi dan cita-cita. ”Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan
cita-cita menjadi kabur dan usang, bangsa itu berada dalam keadaan yang
berbahaya,” Maka melalui Revitalisasi, reaktualisasi, dan transformasi
nilai-nilai 4 pilar tersebut kita diingatkan dan ditumbuhkan tentang cita-cita
luhur para pendahulu kita, tentang konsepsi pendirian negara kita, bahwa kita
adalah bangsa yang besar dengan berbagai perbedaan, keberagaman yang harus
disyukuri dan diikat dengan nilai-nilai 4 pilar yang telah diwariskan oleh para
pendahulu kita.
Pilar yang berupa belief system suatu
negara-bangsa harus menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan,
serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi
dambaan warga bangsa. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dimanfaatkan
sebagai landasan atau penyanggah dalam menyusun program kerja dan dalam
melaksanakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat yang
menjadi panutan dalam keutuhan bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang
Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI.
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia yang memiliki prinsip atau asas
sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain bersifat yuridis formal yang seluruh peraturan perundang-undangan
berlandaskan Pancasila (sering disebut sumber dari segala sumber hukum),
Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar filosofis dan perilaku
kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan bagi
bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan pandangan
hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan
dipedomani oleh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Lebih dari
itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia
sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Oleh
karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa
Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan
utama yang merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan
karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter
bangsa memiliki makna membangun manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter
Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki
ciri dan watak religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan
kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai fundamental ini menjadi sumber nilai luhur
yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.
Taufiq
Kiemas pernah mengungkapkan bahwa 4 Pilar, terutama Pancasila, adalah dorongan
hati manusia Indonesia ke dalam dimensi sosial-politik. Pancasila berfungsi
sebagai pedoman untuk melihat peristiwa sosial-politik, ekonomi dan kebudayaan
yang terjadi di tengah masyarakat dari berbagai dimensi. Mayoritas warga negara
Indonesia adalah moderat-toleran dan hanya sebagian kecil yang prilakunya
ekstrem karena adanya pembiaran oleh negara.
Dengan
reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai Pancasila akan terwujud/terbentuk
sebagai berikut:
1)
Keimanan, adalah suatu sikap yang
menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan
Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan
mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya,
dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
2)
Keadilan dan kesetaraan adalah suatu
sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai
dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional
diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya. Sedangkan kesetaraan,
adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan
jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap
orang diperlakukan sama di hadapan hukum
dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai
dengan potensi dankemampuan yang dimilikinya.
3)
Keberadaban adalah keadaan yang
menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada
ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa
Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan
sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
4)
Persatuan dan kesatuan, adalah keadaan
yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas
beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh.
Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem
kesatuan negara-bangsa Indonesia.
5)
Mufakat dan Kebijaksanaan adalah suatu
sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah.
Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan
wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Sedangkan kebijaksanaan adalah sikap
yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati
nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa
Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Semua
nilai-nilai Pancasila yang di uraikan di atas, hanya akan dapat dicapai dengan
kerja keras, jujur dan bertanggungjawab. Dengan memahami konsep, prinsip dan
nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai
dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia.
2.
Menjaga
keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka tunggal Ika
Proklamasi kemerdekaan
17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia
menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya
sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan negara kesatuan berbentuk Republik dengan sistem desentralisasi
(pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
a.
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang.
b. Pemerintahan Daerah
Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c. Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
d. Gubernur, Bupati dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten
dan kota dipilih secara demokrasi.
e. Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f. Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g.
Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
Negara
adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas
tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang
merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti
luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi
masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Hal yang harus kita
tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
3.
Keutuhan NKRI
Bagaimana
agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu
caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga
keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau
terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa
Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
diperlukan sikap-sikap:
1) Cinta Tanah Air. Sebagai warga negara Indonesia kita wajib
mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat
diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
a)
Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari
luar maupun dari dalam negeri.
b)
Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan.
c)
Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
d) Rajin belajar guna
menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada
negara.
2) Membina Persatuan dan Kesatuan, harus
dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina
persatuan dan kesatuan, antara lain:
a) Menyelenggarakan kerja
sama antar daerah.
b) Menjalin persahabatan
antarsuku bangsa.
c) Memberi bantuan tanpa
membedakan suku bangsa atau asal daerah.
d) Mempelajari berbagai
kesenian dari daerah lain,
e) Memperluas pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
f) Mengerti dan merasakan
kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan
dendam.
g) Menerima teman tanpa
mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
3) Rela
Berkorban. Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya
kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain,
walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam
menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
a)
Partisipasi tenaga
b)
Partisipasi pikiran
4) Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI.
Era globalisasi yang ditandai dengan
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi
telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat
individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era
globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara
tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai
berikut :
a) Kesiapan
SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
b) Kesiapan
sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor
kehidupan.
c) Kesiapan
keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri/regional.
d) Kesiapan
perekonomian rakyat.
5) Di
bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk
ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari
luar negeri maupun dari dalam negeri yang mencoba mengganggu keutuhan bangsa dan negara.
Ancaman yang datang dari luar, meliputi:
1)
Bidang Politik, yaitu: Ikut campunya negara lain dalam masalah dalam
negeri Indonesia, Tindakan mengklaim sebagian wilayah Indonesia oleh negara
lain.
2)
Bidang Ekonomi yaitu: berupa pengambil alihan sumber daya
alam Indonesia oleh negara lain secara tidak bertanggungjawab sehingga
menyengsarakan rakyat Indonesia.
3)
Bidang Sosial Budaya, yaitu: masuknya budaya asing yang
negatif yang mengikis kebudayaan asli Indonesia yang pada akhirnya merusak moral
bangsa dan negara.
Sedangkan ancaman dari dalam negara antara lain: Peristiwa
kerusuhan, Bentrokan antar suku dan Separatisme
(kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI). Oleh
karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk
menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanan nasional. Kekuatan
pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk
membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas
internasional.
Uraian di atas, menuntun kita sebagai warga Negara
harus memiliki sikap dan perilaku untuk menjaga kesatuan NKRI. Berikut beberapa sikap
dan perilaku mempertahankan NKRI:
a) Menjaga wilayah dan
kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
b) Menciptakan ketahanan
nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan
mempererat persatuan bangsa.
c) Menghormati perbedaan
suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika
terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu
kekayaan bangsa.
d) Mempertahankan kesamaan
dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah
air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka
merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
e) Memiliki semangat
persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan
kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial
yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan
yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama.
f) Menaati
peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan
menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan,
Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan
berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden
maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin,
baik laki-laki maupun perempuan.
Negara
Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti sumber
kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Kedaulatan adalah di tangan rakyat. Hak
Asasi Manusia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 : Kemerdekaan yang dinyatakan
oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk “menciptakan kehidupan kebangsaan
yang bebas,”salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut
oleh setiap manusia. Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung
hak asasi manusia. Hak kebebasan dan mengejar kebahagiaan diakui di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kemerdekaan,
perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan
kesetaraan. Tidak benar bila UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem pemerintahan Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
srosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat ini menggambarkan sistem
pemerintahan demokrasi.
Istilah
kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam
penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara
Indonesia. Faham Kebersamaan, Kegotong-royongan adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan untuk melindungi
masing-masing individu.
Yang ingin
diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indnesia. Tujuan, Pokok, Fungsi UUD 1945 :sebagai:
a. Landasan
Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
b. Alat
pengendalian sosial (a tool of social control)
c. Alat
untuk mengubah masyarakat (a tool ofsocial engineering)
d. Alat
ketertiban dan pengaturan masyarakat.
e. Sarana
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
f. Sarana
penggerak pembangunan.
g. Fungsi
kritis dalam hukum.
h. Fungsi
pengayoman
i.
Alat politik.
4. Bhinneka Tunggal Ika
Sedangkan Bhinneka
Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa
Kunadan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap
satu”. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya,
bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Bhinneka Tunggal Ika
tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara
Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara
Indonesia. Keberadaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut
bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia
luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dua pilar
Pancasila dan UUD 1945 sudah masuk kedalam kurikulum pendidikan, untuk menjawab
Keprihatinan terhadap permasalahan bangsa ke depan yang semakin komplek baik dari
ideology, sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan. Bangsa ini masih banyak
pekerjaan rumah untuk menjadi bangsa yang besar dan bermartabat. Tantangan yang
semakin besar ini menuntut seluruh komponen anak bangsa bersatu, bahu membahu
untuk mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain di dunia. Setiap jiwa yang
lahir di bumi pertiwi harus mempunyai peranan untuk ikut berkontribusi
memajukan bangsa sesuai dengan jabatan dan kompetensinya. Bila bangsa ini terus
bersiteru di internal, maka akan sulit untuk unjuk gigi dalam percaturan dunia
yang sangat kompetitif. Konflik hanya akan membuat bangsa ini mengalami
perpecahan dan bila dibiarkan akan mengganggu stabilitas Negara. Yang apada
gilirannya mengguncang keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia. Disinilah
fungsi 4 Pilar Kebangsaan dan bernegara yaitu sebagai berikut:
1) Sebagai
tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsa
2) Menginspirasi
rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
3) Menjaga
kemurnian UUD 1945
4) Membangun
kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuh
5) Membangun
karakter bangsa
6) Membentuk
watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa
7) Sarana
pembangunan hukum bangsa
8) Sarana
pembaharuan masyarakat
9) Sebagai
landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
10) Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat
Uraian
fungsi 4 pilar di atas harus terus diwujud dengan sikap dan tindakan setiap
anak bangsa yaitu 1) Setia dan cinta tanah air, 2) Mengembangkan persatuan dan
kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, 3) Tidak menjadi koruptor, 4) Tidak
membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa, 5) Tidak membedakan
ras, suku, agama, adat,maupun bahasa, 6) Tidak menyalahgunakan kekuasaan, 7) Menjaga
ketertiban dan keamanan, 8) Peduli terhadap bangsa dan Negara, 9) Saling tolong
– menolong, 10) Saling menghormati antar sesama manusia
C. PENUTUP
1.
Kesimpulan
Empat pilar kebangsaan yaitu empat tiang
penyangga dalam suatu negara, dimana tiang-tiang penyangga tersebut saling
berhubungan satu sama lain. Sehingga negara tersebut dapat berdiri dengan
sangat kokoh. Berdiri kokohnya NKRI pada akhirnya berpulang pada apakah kita
masih menggunakan empat pilar kebangsaan. Pembangunan karakter bangsa yang
saling keterkaitan dengan pilar kebangsaan harus dalam asas yang berkesesuaian
dan terintegrasi, yang bernafaskan Pancasila yang konstitusional, dalam
kerangka NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama.
Jika salah satu pilar kebangsaan itu
tidak dijadikan pegangan, karakter bangsa yang dicita-citakan sekedar wacana
dan angan-angan belaka. Maka akan goyahlah Negara Indonesia. Jika penopang yang
satu tak kuat, maka akan berpengaruh pada pilar yang lain. Pada akhirnya bukan
tidak mungkin Indonesia akan ambruk secara bertahap, bergantung pada seberapa
jauh dan seberapa dalam kita menggunakan empat pilar kebangsaan tersebut.
2.
Saran.
Terus
menanamkan rasa cinta tanah air bagi diri, keluarga dan masyarakat sekitar kita
agar tidak mudah terpengaruh arus globalisasi. Mempelajari nilai-nilai
pancasila dan menanamkannya dalam kehidupan sehari-hari Sebagai masyarakat yang
baik harus selalu bersikap aktif terhadap sosialisasi 4 pilar berbangsa dan
bernegara.
DAFTAR
RUJUKAN
Dephan, 2003. Mempertahankan Tanah air Memasuki Abad 21,
Indonesia. Jakarta.
Juwono
Sudarsono, 2005. Mengembangkan Pertahanan
Nir-militer Indonesia”, Ceramah Menhan RI pada Peserta Training of Trainer
(TOT) anggota Badiklat Dephan, 30 September 2005, Jakarta.
Koentjaraninggrat,
Sejarah Teori Antropologi II, cetakan
pertama, UI-Press, Jakarta, 1990.
Maas D.P., 1985.
Antropologi Budaya, Depdikbud, UT,
Jakarta.
Noviana,
dkk, 2012. Modul Pendidikan
Kewarganegaraan. Klaten: CV. Viva Pakarindo.
Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dephan.
Pieter L.D.
Wattimena, 2005. Pointer Ceramah Dirjen
Ranahan pada Peserta Training of Trainer : “Minimum Essential Force (MEF), 27 September 2005, Jakarta.
Studi Pertahanan
Nomor: 1 “Monographe: Pokok-Pokok Pikiran tentang Hankamneg”, Badiklat Dephan,
Agustus 2005, Jakarta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Biro Hukum
Setjen Dephan, 2002, Jakarta..
Komentar
Posting Komentar