REVITALISASI, REAKTUALISASI DAN TRANSFORMASI NILAI-NILAI 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA UNTUK MENJAGA KEUTUHAN NKRI



Abstrak

Bangsa Indonesia saat ini tengah menghdapi banyak persoalan, salah satunya persoalannya ancaman disintegrasi bangsa. Hal ini bisa dilihat dan dirasakan oleh seluruh anak bangsa melalui media elektronik dan media cetak hampir tiap detik menayangkan berita: terjadi perang suku, kerusuhan antar kelompok agama, kelompok masyarakat, antar pelajar/mahasiswa. Pelajar/mahasiswa dalam demonstrannya menyampaikan aspirasi sudah tidak murni lagi tetapi sudah menjurus anarkis bahkan kriminalitas. Masyarakat Indonesia mulai kehilangan arah dan pegangan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tentu sangat berbahaya, bila terus dibiarkan berlanjut. Kebijakan pemerintah lebih bersifat reaktif, jarang melihat titik persoalan yang memicu terjadinya persoalan tersebut.
Melalui tulisan ini, penulis mendeskripsikan berbagai persoalan mendasar yang menjadi pemicu persolan yang menguak hampir di seluruh daerah di Indonesia. Sekaligus menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi persoalan bangsa saat ini. Dengan harapan dapat menjadi acuan tata nilai interaksi antar masyarakat secara universal dapat  hidup bersama berdasarkan atas pilar: kedamaian (peace), menghargai (respect), kerjasama (cooperation), kebebasan (freedom), kebahagiaan (happinnes), kejujuran (honesty), kerendahan hati (humility), kasih sayang (love), tanggung jawab (responsibility), kesederhanaan (simplicty), toleransi (tolerance) dan persatuan (unity).

 Kata kunci: Revitalisasi, Reaktualisasi Dan Transformasi Nilai-Nilai 4 Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


A.    Pendahuluan
Situasi Indonesia akhir-akhir ini kita melihat ada upaya kelompok-kelompok tertentu yang berupaya untuk memecah belah NKRI baik dari dalam maupun negara luar. Saat ini Indonesia mulai kehilangan arah dan pegangan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tentu sangat berbahaya karena pemerintah tidak tahu harus membawa Indonesia kemana dengan persoalan yang multi dimensi. Pemerintah hanya bersifat reaktif dalam menjalankan tugasnya, seolah bingung dengan persoalan yang ada. Jurang pemisah masih mengangah antara miskin dan kaya, masyrakat perkotaan dan pedesaan. Hampir setiap kebijakan pemerintah selalu ada gejolak,terutama yang berkaitan dengan perkonomian rakyat. Rakyat yang daerahnya kaya sumber daya alam harus mengalami kelaparan, busung lapar, penyakit merajalela. Permasalahan lain adalah penggusuran dengan ganti rugi yang tidak mencukupi, harga barang-barang membumbung tinggi, biaya berobat yang mahal, pendidikan mahal akibatnya rakyat menjadi bodoh. Rakyat menuntut kemerdekaan karena ketidak adilan, sumber daya alam dikuras oleh negara asing sementara Indonesia hanya mendapatkan sebagian kecil.
Situasi ini dimanfaatkan oleh negara asing untuk mempropagandakan kemerdekaan daerah-daerah tertentu dengan maksud apabila daerah tersebut merdeka, mereka akan lebih menguasai secara keseluruhan sumber daya alam dan pemerintahaan baru akan sangat bergantung pada negara asing untuk mendapatkan pinjaman. Siklus ini akan terus diterapkan didaerah-daerah lain. Negara-negara imperialis semakin mengukuhkan dirinya pada negara yang baru berdiri. Contohnya adalah Timor Leste dan yang berikutnya adalah Aceh dan Papua.
Rakyat dihadapkan dengan aparat polisi dan TNI dalam memperjuangkan hak-hak rakyat tertindas. Kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh pendiri bangsa, saat ini tidak dirasakan oleh rakyat kecil. Hak-hak rakyat seperti pendidikan, pekerjaan dengan gaji yang layak, tempat tinggal yang layak, kebutuhan dasar telah dilupakan oleh pemerintah dengan alasan: uang negara tidak mencukupi harus hutang dengan negara-negara asing. Gerakan-gerakan rakyat harus menghentikan siklus tersebut, dengan tidak mendukung kemerdekaan suatu daerah tetapi harus memperjuangkan kemerdekaan hak-hak rakyat yang tertindas oleh rezim. Menjaga kemerdekaan Rakyat Indonesia = keutuhan NKRI. Kemerdekaan Rakyat tidak dapat ditawar-tawar oleh kebijakan politik apa pun bentuknya.
Sekedar merefres/menyegarkan kembali ingatan kita, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” Setelah kita 72 tahun merdeka, format informasi  ideal yang kita harapkan tentang kemerdekaan rasanya masih suram.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rumah kita, yang berdiri kokoh dengan dipancangkan empat tiang penyangga. Pilar/tiang memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan (belief system), yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.
Kondisi kita saat ini sangat memilukan dan memprihatinkan. Media TV hampir tiap detik menayangkan banyak terjadi perang suku, kerusuhan antar kelompok agama, kelompok masyarakat, antar pelajar/mahasiswa. Pelajar/mahasiswa dalam demonstrannya menyampaikan aspirasi sudah tidak murni lagi tetapi sudah menjurus anarkis bahkan kriminalitas. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi adalah antara orang tua dan kandung sendiri.
Pertanyaanya adalah:
  1. Mengapa masih terjadi perang suku, kerusuhan antar kelompok agama, kelompok masyarakat, antar pelajar/mahasiswa antara orang tua dan kandung sendiri?
  2. Bagaimanakah upaya kita untuk menjaga keutuhan NKRI, Pancasila sebagai dasar Negara, UUD tahun 1945 sebagai landasan kostitusional dalam bernegara dan Bhineka tunggal ika sebagai semagat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa?
Kedua Pertanyaan di atas, tentu menjadi perhatian serius semua anak bangsa, agar Semua fenomena negatif yang selama ini kita lihat dan rasakan harus diakhiri. Belum cukup rasanya pendidikan moral/akhlak yang diajarkan di setiap jenjang. Kita harus saling membahu (Pemerintah, masyarakat dan lembaga pendidikan) sama-sama melakukan tindakan nyata, untuk mempertahan: 1) Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa; 2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun. 1945 sebagai landasan kostitusional dalam bernegara; 3) NKRI sebagai konsensus yang harus dijaga keutuhannya; 4) Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

B.     Pembahasan
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan, karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara persatuan (integralistik) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara yang mengutamakan kepentingan umum. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

1.      Revitalisasi, reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai Pancasila,UUD tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika
Untuk meredam kerusuhan antara suku bangsa, agama dan kelompok masyarakat serta permusuhan lainnya yang terjadi akhir-akhir ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan Revitalisasi, reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa; UUD Negara Republik Indonesia Tahun. 1945 sebagai landasan kostitusional dalam bernegara; NKRI sebagai konsensus yang harus dijaga keutuhannya; Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, harus senantiasa kita lakukan meskipun kita memiliki berbagai perbedaan).
Bung Karno pernah menyatakan, arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. ”Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita menjadi kabur dan usang, bangsa itu berada dalam keadaan yang berbahaya,” Maka melalui Revitalisasi, reaktualisasi, dan transformasi nilai-nilai 4 pilar tersebut kita diingatkan dan ditumbuhkan tentang cita-cita luhur para pendahulu kita, tentang konsepsi pendirian negara kita, bahwa kita adalah bangsa yang besar dengan berbagai perbedaan, keberagaman yang harus disyukuri dan diikat dengan nilai-nilai 4 pilar yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita.
Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dimanfaatkan sebagai landasan atau penyanggah dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia yang memiliki prinsip atau asas sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain bersifat yuridis formal yang seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan Pancasila (sering disebut sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar filosofis dan perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama yang merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.
Taufiq Kiemas pernah mengungkapkan bahwa 4 Pilar, terutama Pancasila, adalah dorongan hati manusia Indonesia ke dalam dimensi sosial-politik. Pancasila berfungsi sebagai pedoman untuk melihat peristiwa sosial-politik, ekonomi dan kebudayaan yang terjadi di tengah masyarakat dari berbagai dimensi. Mayoritas warga negara Indonesia adalah moderat-toleran dan hanya sebagian kecil yang prilakunya ekstrem karena adanya pembiaran oleh negara.
Dengan reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai Pancasila akan terwujud/terbentuk sebagai berikut:
1)      Keimanan, adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
2)      Keadilan dan kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya. Sedangkan kesetaraan, adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang  diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dankemampuan yang dimilikinya.
3)      Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
4)      Persatuan dan kesatuan, adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
5)      Mufakat dan Kebijaksanaan adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Sedangkan kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Semua nilai-nilai Pancasila yang di uraikan di atas, hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab. Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia.

2.      Menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka tunggal Ika
  Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk Republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
a.       Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
b.      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
e.       Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f.       Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g.      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

3.      Keutuhan NKRI
Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:
1)  Cinta Tanah Air.  Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
a)      Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
b)      Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
c)      Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d)     Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
2)  Membina Persatuan dan Kesatuan, harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
a)      Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
b)      Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
c)      Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
d)     Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
e)      Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
f)       Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
g)      Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
  3)  Rela Berkorban. Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
a)      Partisipasi tenaga
b)      Partisipasi pikiran
4)   Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI. Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
a)   Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
b)   Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
c)   Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri/regional.
d)  Kesiapan perekonomian rakyat.
5) Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang mencoba mengganggu keutuhan bangsa dan negara.  Ancaman yang datang dari luar, meliputi:
1)      Bidang Politik, yaitu:  Ikut campunya negara lain dalam masalah dalam negeri Indonesia, Tindakan mengklaim sebagian wilayah Indonesia oleh negara lain.
2)      Bidang Ekonomi yaitu: berupa pengambil alihan sumber daya alam Indonesia oleh negara lain secara tidak bertanggungjawab sehingga menyengsarakan rakyat Indonesia.
3)      Bidang Sosial Budaya, yaitu: masuknya budaya asing yang negatif yang mengikis kebudayaan asli Indonesia yang pada akhirnya merusak moral bangsa dan negara.
Sedangkan ancaman dari dalam negara antara lain: Peristiwa kerusuhan, Bentrokan antar suku dan Separatisme (kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI). Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanan nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
Uraian di atas, menuntun kita sebagai warga Negara harus memiliki sikap dan perilaku untuk menjaga kesatuan NKRI. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI:
a)      Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b)      Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
c)      Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
d)     Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
e)      Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
f)       Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.
Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Kedaulatan adalah di tangan rakyat. Hak Asasi Manusia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 : Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk “menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia. Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hak kebebasan dan mengejar kebahagiaan diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan. Tidak benar bila UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem pemerintahan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.
Istilah kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara Indonesia. Faham Kebersamaan, Kegotong-royongan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan untuk melindungi masing-masing individu.
Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indnesia. Tujuan, Pokok, Fungsi UUD 1945 :sebagai:
a.       Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
b.      Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
c.       Alat untuk mengubah masyarakat (a tool ofsocial engineering)
d.      Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
e.       Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
f.       Sarana penggerak pembangunan.
g.      Fungsi kritis dalam hukum.
h.      Fungsi pengayoman
i.        Alat politik.

4.      Bhinneka Tunggal Ika
Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kunadan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia.  Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dua pilar Pancasila dan UUD 1945 sudah masuk kedalam kurikulum pendidikan, untuk menjawab Keprihatinan terhadap permasalahan bangsa ke depan yang semakin komplek baik dari ideology, sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan. Bangsa ini masih banyak pekerjaan rumah untuk menjadi bangsa yang besar dan bermartabat. Tantangan yang semakin besar ini menuntut seluruh komponen anak bangsa bersatu, bahu membahu untuk mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain di dunia. Setiap jiwa yang lahir di bumi pertiwi harus mempunyai peranan untuk ikut berkontribusi memajukan bangsa sesuai dengan jabatan dan kompetensinya. Bila bangsa ini terus bersiteru di internal, maka akan sulit untuk unjuk gigi dalam percaturan dunia yang sangat kompetitif. Konflik hanya akan membuat bangsa ini mengalami perpecahan dan bila dibiarkan akan mengganggu stabilitas Negara. Yang apada gilirannya mengguncang keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia. Disinilah fungsi 4 Pilar Kebangsaan dan bernegara yaitu sebagai berikut:
1)      Sebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsa
2)      Menginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
3)      Menjaga kemurnian UUD 1945
4)      Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuh
5)      Membangun karakter bangsa
6)      Membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
7)      Sarana pembangunan hukum bangsa
8)      Sarana pembaharuan masyarakat
9)      Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
10)   Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat
Uraian fungsi 4 pilar di atas harus terus diwujud dengan sikap dan tindakan setiap anak bangsa yaitu 1) Setia dan cinta tanah air, 2) Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, 3) Tidak menjadi koruptor, 4) Tidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa, 5) Tidak membedakan ras, suku, agama, adat,maupun bahasa, 6) Tidak menyalahgunakan kekuasaan, 7) Menjaga ketertiban dan keamanan, 8) Peduli terhadap bangsa dan Negara, 9) Saling tolong – menolong, 10) Saling menghormati antar sesama manusia

C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Empat pilar kebangsaan yaitu empat tiang penyangga dalam suatu negara, dimana tiang-tiang penyangga tersebut saling berhubungan satu sama lain. Sehingga negara tersebut dapat berdiri dengan sangat kokoh. Berdiri kokohnya NKRI pada akhirnya berpulang pada apakah kita masih menggunakan empat pilar kebangsaan. Pembangunan karakter bangsa yang saling keterkaitan dengan pilar kebangsaan harus dalam asas yang berkesesuaian dan terintegrasi, yang bernafaskan Pancasila yang konstitusional, dalam kerangka NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama.
Jika salah satu pilar kebangsaan itu tidak dijadikan pegangan, karakter bangsa yang dicita-citakan sekedar wacana dan angan-angan belaka. Maka akan goyahlah Negara Indonesia. Jika penopang yang satu tak kuat, maka akan berpengaruh pada pilar yang lain. Pada akhirnya bukan tidak mungkin Indonesia akan ambruk secara bertahap, bergantung pada seberapa jauh dan seberapa dalam kita menggunakan empat pilar kebangsaan tersebut.

2.      Saran.
Terus menanamkan rasa cinta tanah air bagi diri, keluarga dan masyarakat sekitar kita agar tidak mudah terpengaruh arus globalisasi. Mempelajari nilai-nilai pancasila dan menanamkannya dalam kehidupan sehari-hari Sebagai masyarakat yang baik harus selalu bersikap aktif terhadap sosialisasi 4 pilar berbangsa dan bernegara.



DAFTAR RUJUKAN
Dephan, 2003. Mempertahankan Tanah air Memasuki Abad 21, Indonesia. Jakarta.
Juwono Sudarsono, 2005. Mengembangkan Pertahanan Nir-militer Indonesia”, Ceramah Menhan RI pada Peserta Training of Trainer (TOT) anggota Badiklat Dephan, 30 September 2005, Jakarta.
Koentjaraninggrat, Sejarah Teori Antropologi II, cetakan pertama, UI-Press, Jakarta, 1990.
Maas D.P., 1985. Antropologi Budaya, Depdikbud, UT, Jakarta.
Noviana, dkk, 2012. Modul Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: CV. Viva Pakarindo.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dephan.
Pieter L.D. Wattimena, 2005. Pointer Ceramah Dirjen Ranahan pada Peserta Training of Trainer : “Minimum Essential Force (MEF), 27 September 2005, Jakarta.
Studi Pertahanan Nomor: 1 “Monographe: Pokok-Pokok Pikiran tentang Hankamneg”, Badiklat Dephan, Agustus 2005, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Biro Hukum Setjen Dephan, 2002, Jakarta..


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REAKTUALISASI NILAI 4 PILAR PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER MULIA MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL

MEMBENTUK KEPRIBADIAN BERWAWASAN KEBANGSAAN MELALUI PENDIDIKAN MULTIKULTURAL